Satu Lagi "Setan Jalanan" di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Satu Lagi
Tersangka MA saat diamankan di Polsek Senapelan Pekanbaru, Kamis (30/11). Foto Humas Polresta Pku

Riauaktual.com - Setelah dilakukan pengembangan, Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil menangkap satu lagi tersangka "Setan Jalanan" jambret, Rabu (29/11) sekitar pukul 01.30 WIB.

Tersangka yang diamankan ini berinisial MA (19), seorang pelajar warga asal Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.

Sebelumnya, rekan tersangka Al (16) yang juga berstatus pelajar, telah ditangkap terlebih dahulu pada Selasa (28/11) kemarin.

Di ketahui, kedua tersangka, Al dan MA beraksi di Jalan Riau depan Ayam Suharti, Kecamatan Senapelan Pekanbaru.

"Tersangka MA ditangkap di wilayah Kabupaten Kampar," ujar Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Polius Hendriawan, Kamis (30/11).

Barang bukti satu buah tas, Hp Blackberry dan uang Rp500 ribu, telah diamankan sebelum dari tersangka Al.

"Kedua tersangka ini kepergok melakukan jambret. Mereka dikejar oleh personel Polsek Senapelan dan satu orang ditangkap. Satu lagi berhasil kabur dari TKP," jelas Polius.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Al dan MA mengaku telah beberapa kali melakukan aksi jambret di wilayah Kota Pekanbaru.

Dalam aksi tersebut, pelaku menggunakan sepeda motor Honda CB 150 R dan mencari korban di jalanan.

"Pelaku ini mengaku sudah enam kali menjambret," kata Polius.

Adapun lokasi aksi pelaku diantaranya, di Jalan Riau depan Ayam Suharti, Jalan Riau depan Mall Ciputra, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Jenderal Sudirman depan taman kota, Jalan Jenderal Sudirman depan Awal Bros dan di Jalan Arifin Achmad depan SPBU.

Barang hasil jambret dijual oleh tersangka. Sedangkan uangnya dijadikan untuk kebutuhan sehari-hari.

Oleh karena itu, kedua setan jalanan itu, dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) jambret Jo Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan (curat) diancam sembilan tahun penjara. (IG)

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index